Temu-temu Wong Sosial Politik
Para pencetus Forum mahasiswa pasca sarjana Unri sedang berembug, untuk memulai pembentukan Forum Mahasiswa UNRI yang diharapkan akan menjadi Forum Mahasiswa Riau.
Tampak pak Kirno (berkacamata) yang secara mufakat ditunjuk untuk menjadi ketua Tim kecil sedang berbincang-bincang dengan Dharmawi Dharsono (Bendahara)...
Dalam rapat pada hari minggu tanggal 28 Januari tersebut disampaikan hasil pertemuan Forum Mahasiswa Se Indonesia di Bandung.
Sesudah itu mereka membawa amanah untuk membentuk Forum Mahasiswa Cabang Riau, dan rencananya pada tanggal 17 Februari akan diadakan pertemuan lanjutan yang melihatkan seluruh komponen program Pasca Sarjana yang ada di UNRI, penyampaian AD ART dan pembentukan Formatur.
Susunan Sementara Tim Kecil adalah Ketua : Pak Tri Sukirno Sekretaris : Dewi Astuti (Baju hijau) dan Bendahara : Bang Awi (Baju Abu-abu)
Pulang dari Bandung Pak Tri dkk membawa beberapa presentasi yang disampaikan beberapa presenter Oleh Prof. Tuhpawana, Kepemimpinan Oleh Prof. Nina, Revitalisasi Nasiolisme Gerakan Mahasiswa, Pemuda Dan Nilai-Nilai Kebangsaan dan Paparan Menakertrans. Klik aja klo mau membaca.
Contoh Tata Tertib musyawarah dan AD ART yang dibawa sebagai oleh-oleh dari bandung dapat dilihat di bawah ini...
TATA TERTIB MUSYAWARAH NASIONAL IV
FORUM WACANA INDONESIA
BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU, DAN TUJUAN
Pasal 1
Nama
Musyawarah ini disebut Musyawarah Nasional IV Forum Mahasiswa Pascasarjana
Pasal 2
Tempat
MUNAS IV Forum WACANA Indonesia dilaksanakan di Auditorium Sanusi UNPAD
Pasal 3
Waktu
MUNAS IV Forum WACANA Indonesia dilaksanakan pada tanggal 17-18 Nopember 2006.
Pasal 4
Tujuan
MUNAS IV Forum WACANA Indonesia bertujuan :
(1) Mengevaluasi dan Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Forum WACANA Indonesia Periode 2004 – 2006,
(2) Menetapkan kembali AD/ART Organisasi,
(3) Menetapkan garis-garis besar program kerja,
(4) Merumuskan rekomendasi organisasi, dan
(5) Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Formatur Forum WACANA Indonesia Masa Bakti 2006 – 2008.
BAB II
PESERTA, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Peserta
(1) Peserta MUNAS IV Forum WACANA Indonesia terdiri atas peserta penuh dan peserta peninjau.
(2) Peserta penuh adalah pengurus Forum WACANA Indonesia periode 2004—2006 sebanyak 5 (lima) orang dan utusan organisasi mahasiswa pascasarjana Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan atau dimandatir oleh organisasi yang bersangkutan paling banyak 4 (empat) orang.
(3) Peserta peninjau adalah utusan setiap organisasi mahasiswa pascasarjana Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan atau dimandatir oleh organisasi yang bersangkutan jika mengirim lebih dari 4 (empat) orang serta undangan lainnya baik atas nama pribadi maupun institusi.
Pasal 6
Hak Peserta
(1) Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara.
(2) Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara untuk menyampaikan usul dan atau pendapat serta mengajukan atau menjawab pertanyaan.
Pasal 7
Kewajiban Peserta
Setiap Peserta MUNAS IV Forum WACANA Indonesia wajib :
(1) Mentaati Tata Tertib MUNAS IV Forum WACANA
(2) Mengikuti seluruh acara MUNAS IV Forum WACANA Indonesia.
(3) Mengenakan Tanda Peserta MUNAS IV Forum WACANA Indonesia selama mengikuti acara.
BAB III
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8
Pengambilan Keputusan
(1) Pengambilan keputusan diutamakan melalui musyawarah mufakat.
(2) Apabila pengambilan keputusan berdasarkan Ayat (1) tidak tercapai maka dilaksanakan pemungutan suara (vooting) berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 9
(1) Forum dinyatakan quorum apabila dihadiri jumlah peserta 50% + 1 (limapuluh persen plus satu).
(2) Apabila tidak dicapai quorum seperti dimaksud Ayat (1) Pasal ini, persidangan diskor selama 5 (
BAB IV
PIMPINAN SIDANG
Pasal 10
Pimpinan Sidang Sementara
Selama Pimpinan Sidang MUNAS IV Forum WACANA Indonesia belum terpilih, maka sidang dipimpin oleh Pengurus Harian Forum WACANA Indonesia sebagai Steering Committee MUNAS IV Forum WACANA Indonesia.
Pasal 11
Pimpinan Sidang
1. Pimpinan Sidang MUNAS IV Forum WACANA Indonesia terdiri dari 3 (tiga) orang yang dipilih dari dan oleh peserta penuh MUNAS IV.
2. Pimpinan Sidang harus dari unsur SC dan peserta
Pasal 12
Pemilihan Pimpinan Sidang
Pemilihan pimpinan sidang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Pemilihan pimpinan sidang dilalukan dengan cara aklamasi.
(2) Apabila Ayat (1) di atas tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan suara terbanyak kesatu, kedua, dan ketiga ditetapkan sebagai pimpinan sidang MUNAS IV.
Pasal 13
Tugas Pimpinan Sidang
Pimpinan sidang mempunyai tugas :
(1) Memimpin dan mengatur jalannya persidangan berdasarkan Tata Tertib yang telah ditetapkan.
(2) Bertanggung jawab terhadap kelancaran dan kesuksesan MUNAS IV.
BAB V
JENIS SIDANG
Pasal 14
Jenis Sidang
(1) Jenis sidang dalam MUNAS IV Forum WACANA Indonesia terdiri atas Sidang Pleno dan Sidang Komisi.
(2) Sidang Pleno adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta MUNAS IV.
(3) Sidang Komisi adalah sidang yang dihadiri oleh anggota masing-masing komisi yang terdiri atas Komisi A, Komisi B, dan Komisi C.
(4) Sidang Komisi masing-masing dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota komisi.
(5) Mekanisme pemilihan Ketua dan sekretaris komisi diserahkan kepada masing-masing komisi.
Pasal 15
Tugas Komisi
(1) Komisi A membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum WACANA Indonesia.
(2) Komisi B membahas Garis-Garis Program Kerja dan Rekomendasi Organisasi.
(3) Komisi C membahas Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Formatur.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 16
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian secara musyawarah mufakat dalam Sidang Pleno MUNAS IV Forum WACANA Indonesia.
STEERING COMMITTEE:
Drs. Sayid Fadhil, SH, M.Si
Ir. Abdul Haris Bahrun, M.Si
Muhammad Said, SE, M. Si
Arqam Azikin, S.Sos,M.Si
La Ode Abd. Wahab, M.Pd
Sumadi Dilla, S.Sos
Syaiful Rohim, S.Pd. (Ex Officio)
ANGGARAN DASAR
FORUM MAHASISWA PASCASARJANA INDONESIA
MUKADDIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh rasa tanggung jawab terhadap berbagai persoalan bangsa, maka mahasiswa Pascasarjana se-Indonesia membentuk wadah organisasi kemahasiswaan. Latar belakang pemikiran tersebut bertitik tolak dari potensi dan posisi strategis mahasiswa pascasarjana dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar organisasi ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, maka perlu disusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Adapun Anggaran Dasar organisasi ini sebagai berikut.
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Mahasiswa Pascasarjana Indonesia yang selanjutnya disingkat Forum WACANA Indonesia.
Pasal 2
Waktu
Forum WACANA Indonesia dideklarasikan di Universitas Brawijaya Malang pada tanggal delapan belas bulan Maret tahun dua ribu sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Forum WACANA Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Forum WACANA Indonesia bertujuan:
(1) Menjalin kerjasama aktif dan mengembangkan potensi organisasi kemahasiswaan
(2) Memberikan sumbangan pemikiran dan berupaya memecahkan masalah yang dihadapi bangsa Indonesia sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Pasal 5
Sifat
Forum WACANA Indonesia bersifat independen, demokratis, dan terbuka
BAB III
LANDASAN
Pasal 6
(1) Landasan Idiil Forum WACANA Indonesia adalah Pancasila.
(2) Landasan operasional Forum WACANA Indonesia adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota Forum WACANA Indonesia adalah organisasi kemahasiswaan program pascasarjana di tingkat perguruan tinggi se-Indonesia.
BAB V
BENTUK ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
Bentuk Organisasi
Organisasi Forum WACANA Indonesia berbentuk Presidensil.
Pasal 9
Kepengurusan
(1) Pengurus Forum WACANA Indonesia dipilih melalui Musyawarah Nasional.
(2) Pengurus Forum WACANA Indonesia bertanggung jawab pada Musyawarah Nasional.
(3) Masa bakti Forum WACANA Indonesia adalah 2 (dua) tahun.
(4) Ketua Umum hanya menjabat 1 (satu) periode dan tidak dipilih kembali
(5) Penggantian Pengurus dapat dilakukan antar waktu yang ditetapkan dalam Rapat Pengurus.
(6) Seorang pengurus yang dalam masa kepengurusannya telah menyelesaikan studi maka diberi kesempatan menyelesaikan kepengurusannya paling lama 1 (satu) tahun.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 10
(1) Forum WACANA Indonesia memiliki atribut berupa lambang, stempel, dan bendera.
(2) Hal-hal yang berkaitan dengan Ayat (1) dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 11
Musyawarah
Musyawarah Forum WACANA Indonesia terdiri dari :
(1) Musyawarah Nasional,dan
(2) Musyawarah Nasional Luar Biasa
(3) Musyawarah Wilayah
Pasal 12
Rapat
Rapat Forum WACANA Indonesia terdiri atas :
(1) Rapat Kerja Nasional,
(2) Rapat Pengurus,
(3) Rapat Kepanitiaan, dan
(4) Rapat Khusus
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 13
Sumber Keuangan
(1) Keuangan bersumber dari :
(a) Iuran anggota
(b) Sumbangan sukarela dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat
(2) Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan organisasi.
BAB IX
HUBUNGAN KERJASAMA
Pasal 14
Pengurus Forum WACANA Indonesia dapat menjalin hubungan dan bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah, baik dalam maupun luar negeri.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
Forum WACANA Indonesia hanya dapat dibubarkan melalui Musyawarah Nasional dan atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah dari anggota.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
STEERING COMMITTEE:
Drs. Sayid Fadhil, SH, M.Si
Ir. Abdul Haris Bahrun, M.Si
Muhammad Said, SE, M. Si
Arqam Azikin, S.Sos,M.Si
La Ode Abd. Wahab, M.Pd
Sumadi Dilla, S.Sos
Syaiful Rohim, S.Pd. (Ex Officio)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM MAHASISWA PASCASARJANA INDONESIA
B A B I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
(1) Anggota Forum WACANA Indonesia adalah semua organisasi kemahasiswaan pada tingkat Pascasarjana dari masing-masing perguruan tinggi yang diakui di seluruh
(2) Keanggotaan Forum WACANA Indonesia bersifat organisatoris atau kelembagaan.
Pasal 2
Status Keanggotaan
(1) Keanggotaan Forum WACANA Indonesia berakhir jika organisasi bersangkutan bubar, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari keanggotaan Forum WACANA Indonesia.
(2) Keanggotaan dapat ditinjau kembali apabila organisasi yang bersangkutan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 3
Hak Anggota
Setiap Anggota Forum WACANA Indonesia mempunyai :
(1) Hak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti setiap kegiatan.
(2) Hak memperoleh bantuan, bimbingan, dan perlindungan dari Forum WACANA Indonesia sesuai dengan fungsi dan tujuan organisasi.
(3) Hak mengetahui pendanaan dan kekayaan organisasi.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota Forum WACANA Indonesia mempunyai kewajiban sebagai berikut :
(1) Mentaati dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan dan keputusan yang dibuat organisasi.
(2) Menjaga nama baik organisasi.
(3) Memberikan bantuan moril dan materil kepada organsiasi guna menyukseskan setiap usaha pelaksanaan maksud dan tujuan organisasi.
(4) Membayar iuran Tahunan dan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.
Pasal 5
Sanksi Organisasi
(1) Setiap anggota yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dikenakan sanksi, berupa
(a) Peringatan tertulis,
(b) Skorsing, dan
(c) Dikeluarkan dari keanggotaan Forum WACANA Indonesia.
(2) Peringatan tertulis dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana yang disebutkan Ayat (2) diatas, maka dikenakan sanksi pemecatan melalui putusan rapat khusus.
(4) Sebelum dijatuhkan sanksi pemecatan, maka organisasi bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Struktur Kepengurusan Forum WACANA
(1) Pengurus Forum WACANA Indonesia terdiri dari Ketua Umum, Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal, Sekretaris-sekretaris, Bendahara Umum, Wakil-wakil Bendahara, dan Departemen-departemen.
Pasal 7
Struktur Pengurus Koodinator Wilayah
(1) Pengurus Koordinator wilayah terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara
(2) Koordinator wilayah dibagi menjadi 8 (delapan) wilayah, yakni Wilayah I meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Riau, dan Riauu Kepulauan; Wilayah II meliputi Jambi, Bengkulu, Sumsel, Lampung, Bangka Belitung; Wilayah III meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; Wilayah IV meliputi Jawa Tengah dan Yogyakarta; Wilayah V meliputi Jawa Timur; Wilayah VI meliputi NTT, NTB, Bali; Wilayah VII meliputi Sulawesi, Maluku, Papua dan Wilayah VIII meliputi Kalimantan.
Pasal 8
Dewan Pakar
(1) Dewan Pakar merupakan dewan yang memberi pertimbangan atau saran kepada Pengurus Forum WACANA Indonesia dalam hal yang terkait dengan organisasi
(2) Anggora Dewan Pakar terdiri dari mantan pengurus Forum WACANA Indonesia dan orang-orang yang dipandang kompeten, berjasa, dan loyal terhadap Forum WACANA Indonesia.
(3) Jumlah anggota Dewan Pakar disesuaikan dengan kebutuhan organisasi
No comments:
Post a Comment