Peradilan dan Penegakan Hukum 2007 Masih Jauh dari Harapan
Penulis: Deni Satria JAKARTA--MEDIA: Dunia peradilan dan penegakan hukum sepanjang tahun 2007 belum dapat memenuhi harapan publik dan pencari keadilan "Reformasi di institusi peradilan seperti Kejaksaan dan Pengadilan belum memberikan dampak yang menggembirakan publik. Masih banyak ditemukan praktik yang lazim dilakukan seperti permainan perkara meskipun upaya reformasi terus didorong," kata Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) FH UI Hasril Hertanto dalam refleksi penegakan hukum dan peradilan Indonesia 2007 di Jakarta, Sabtu (5/1). Menurut Mappi, di Kejaksaan terdapat kelemahan dalam manajemen penanganan perkara besar seperti yang terlihat dari lemahnya dakwaan Adelin Lis, penyelidikan kasus BLBI yang ditangani 35 jaksa yang berlarut-larut dan tidak terselesaikan serta dua kali diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk kasus Tommy Soeharto. Selain itu kejaksaan juga menangani kasus yang sangat kuat tekanan politik yang dikhawatirkan memengaruhi penangan perkara. Seperti kasus penjualan kapal VLCC dan korupsi dana prajurit di PT Asabri. Bahkan kasus perpanjangan HGB Hilton yang kuat tekanan politik divonis bebas PN Jakarta Pusat. Tahun ini, lanjut Hasril, juga dihiasi sejumlah vonis kontroversial oleh lembaga pengadilan mulai dari tingkat pertama (PN) hingga MA. Mappi mencatat setidaknya ada 12 putusan kontroversial di tingkat pertama seperti putusan bebas Adelin Lis, vonis rendah jaksa yang melakukan pemerasan Cecep Sunarto dan Burdju Ronny. Sementara itu di tingkat banding dan kasasi, Mappi mencatat 18 keputusan kontroversial, seperti vonis bebas 10 anggota DPRD Sumbar di tingkat Kasasi. "Hakim tidak menggali rasa keadilan masyarakat dan hanya melihat dari segi positivisme. Bahkan dalam beberapa putusan hakim keterangan sejumlah saksi dan barang bukti tidak terakomodir," tambahnya. Putusan-putusan kontroversial di tingkat banding dan kasasi tersebut, lanjutnya, tidak dilengkapi pertimbangan hukuman yang jelas. Dengan sikap MA yang tertutup untuk mengakses putusan kontroversial membuat masyarakat mempertanyakan dasar putusan tersebut. (Xat/OL-03)
No comments:
Post a Comment